Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan III. Artinya, tanaman ini memiliki potensi untuk disalahgunakan dan dapat menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Meskipun kecubung memiliki manfaat sebagai obat tradisional, namun penggunaannya harus tetap diawasi dan dikontrol. Kecubung yang disalahgunakan dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan, seperti gangguan mental, ketergantungan, bahkan kematian.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung dan jenis tanaman lainnya yang termasuk dalam kategori narkotika. Penggunaan tanaman obat harus dilakukan dengan dosis yang tepat dan sesuai dengan anjuran dokter atau ahli kesehatan.

Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan kecubung dan tanaman obat lainnya secara aman dan efektif, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Mari kita jaga kesehatan dan keamanan kita dengan bijaksana dalam menggunakan obat tradisional.