Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak dari berbagai bentuk pelecehan yang dapat terjadi di masyarakat.
Pelecehan merupakan tindakan yang dapat merugikan korban secara fisik, emosional, dan psikologis. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk bersikap tegas dan tidak mengabaikan kasus pelecehan yang terjadi di sekitar kita. Dalam hal ini, Kemen PPPA juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus pelecehan yang terjadi agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan mengatasi kasus pelecehan, seperti dengan memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban pelecehan, melakukan sosialisasi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus pelecehan dengan cepat dan tepat.
Dengan adanya komitmen dari Kemen PPPA dalam menegakkan hukum terhadap kasus pelecehan, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka dan bersedia untuk melaporkan kasus tersebut agar dapat ditindak secara tegas. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.