Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkan paspor baru, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Untuk membuat paspor baru, Anda harus memiliki KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran adalah bukti resmi tentang tempat dan tanggal kelahiran seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk membuat paspor baru sebagai bukti identitas.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang mencantumkan anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya. Untuk membuat paspor baru, Anda perlu menunjukkan KK asli dan fotokopi sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Surat Nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, surat nikah adalah dokumen yang diperlukan sebagai bukti status perkawinan. Surat nikah asli dan fotokopi harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini juga diperlukan untuk membuat paspor baru.
6. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih adalah salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pas foto harus sesuai dengan ukuran dan ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat mengajukan permohonan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa minggu, jadi pastikan untuk mengajukan permohonan dengan waktu yang cukup agar paspor dapat selesai tepat waktu sebelum tanggal keberangkatan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.