PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menegaskan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak warga untuk hidup dalam udara bersih. Hal ini disampaikan dalam rangka Hari Kualitas Udara Sedunia yang diperingati setiap tanggal 7 September.

Udara bersih merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh pemerintah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kualitas udara di beberapa kota di Indonesia masih jauh dari standar yang sehat. Polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran sampah masih menjadi masalah yang harus segera ditangani.

PDPI menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam menjaga kualitas udara. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah mengurangi emisi kendaraan bermotor dengan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan, meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang menjadi sumber polusi udara, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas udara.

Selain itu, PDPI juga menyoroti pentingnya pemerintah dalam mengatasi masalah pembakaran sampah yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Pengelolaan sampah yang baik dan benar harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan hingga penyakit serius seperti kanker paru-paru. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kualitas udara harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan seluruh masyarakat.

Dengan memperingati Hari Kualitas Udara Sedunia, PDPI mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga udara bersih untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama. Pemerintah diharapkan dapat bertindak secara tegas dan efektif dalam mengatasi masalah polusi udara demi menjaga hak warga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkualitas. Semoga dengan upaya bersama, kita dapat menciptakan udara bersih yang layak untuk generasi masa depan.